Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Politik Luar Negeri, Bebas Aktif, Maqâshid Al-Syari’ah, Maslahah Mursalah, IndonesiaAbstract
Politik luar negeri Indonesia berprinsip "bebas aktif," yang berarti tidak terikat pada blok tertentu serta berperan dalam menjaga perdamaian dunia. Artikel ini menganalisis implementasi prinsip tersebut melalui perspektif hukum Islam dengan teori maqâshid al-syari’ah dan maslahah mursalah. Pendekatan kualitatif deskriptif-analitis digunakan untuk menelaah bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia mencerminkan perlindungan terhadap enam elemen dasar kehidupan serta mempertimbangkan maslahat umat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik luar negeri bebas aktif tidak hanya berorientasi pada kepentingan nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, keseimbangan moral, dan kemaslahatan global, sehingga memperkuat peran Indonesia dalam menjaga stabilitas dunia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.