Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Nurun Universitas Teknologi Digital
  • Alwi Alhadad Universitas Teknologi Digital

Keywords:

Politik Luar Negeri, Bebas Aktif, Maqâshid Al-Syari’ah, Maslahah Mursalah, Indonesia

Abstract

 Politik luar negeri Indonesia berprinsip "bebas aktif," yang berarti tidak terikat pada blok tertentu serta berperan dalam menjaga perdamaian dunia. Artikel ini menganalisis implementasi prinsip tersebut melalui perspektif hukum Islam dengan teori maqâshid al-syari’ah dan maslahah mursalah. Pendekatan kualitatif deskriptif-analitis digunakan untuk menelaah bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia mencerminkan perlindungan terhadap enam elemen dasar kehidupan serta mempertimbangkan maslahat umat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik luar negeri bebas aktif tidak hanya berorientasi pada kepentingan nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, keseimbangan moral, dan kemaslahatan global, sehingga memperkuat peran Indonesia dalam menjaga stabilitas dunia.

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Nurun, A., & Alhadad, A. (2025). Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Perspektif Hukum Islam. Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw, 1(1), 1–6. Retrieved from https://ejournal.digitechuniversity.ac.id/index.php/cyberlaw/article/view/88