Pokok-Pokok Hukum Islam : Pengertian Hukum Islam Secara Etimologis dan Terminologis, Ruang Lingkup, Subyek, Objek, Falsafah, dan Tujuan Hukum Islam

Authors

  • Rheina Saputri Universitas Teknologi Digital
  • Rizal Muhammad Faisal Universitas Teknologi Digital

Keywords:

Hukum Islam, Ruang Lingkup, Subjek, Objek, Falsafah, Tujuan, Sistem Hukum, Modern.

Abstract

Kajian ini menjelaskan hukum Islam dari segi makna etimologis dan terminologis, ruang lingkup, pokok bahasan, pokok bahasan Islam, filsafat dan tujuannya. Konsep hukum Islam  menunjukkan bahwa prinsip elastisitas dan fleksibilitas hukum hadir sebagai elemen fundamental untuk melengkapi peraturan yang belum ditetapkan dalam sistem hukum nasional. Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum terutama ditentukan oleh keselarasan sistem hukum-politik dan kepentingan masyarakat negara modern. Pada tahap penerapannya, hukum Islam harus mampu berinteraksi, berinteraksi, dan mencerminkan seluruh perkembangan masyarakat, baik  dalam lingkup teritorialnya maupun dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, hukum Islam dapat menyampaikan pesan kemanusiaan dan tidak boleh dilihat sebagai norma ketuhanan. Hukum bukan untuk kemaslahatan Allah, melainkan untuk kemaslahatan hamba dan alam semesta, serta bersifat duniawi dan humanistik. Konsep  hukum Islam yang bersifat humanistik sekuler, yang tercermin dalam ajaran Maqasid Syariah, digunakan sebagai cara untuk menemukan hakikat hukum yang dapat melengkapi sistem hukum nasional dan norma hukum yang tidak termasuk dalam sistem hukum nasional  modern.

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Saputri, R., & Muhammad Faisal, R. (2025). Pokok-Pokok Hukum Islam : Pengertian Hukum Islam Secara Etimologis dan Terminologis, Ruang Lingkup, Subyek, Objek, Falsafah, dan Tujuan Hukum Islam. Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw, 1(1), 20–30. Retrieved from https://ejournal.digitechuniversity.ac.id/index.php/cyberlaw/article/view/85