Peran Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak
Abstract
Hukum pajak sendiri adalah undang-undang yang mengatur perpajakan dan hubungan antara negara dan orang atau badan wajib pajak. Tujuan hukum ini adalah untuk memperjelas dan mempertegas prosedur pajak. Menurut teori kepatuhan hukum, tingkat kesadaran masyarakat sangat memengaruhi ketertiban hukum. Artikel ini ditulis untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang undang-undang perpajakan dan masalah yang terkait dengan pemungutan pajak dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara. Metode yang digunakan adalah penelusuran pustaka atau ulasan literatur sebagai sumber dari berbagai jurnal dan artikel. Sumber informasi dalam jurnal ini berasal dari peneliti dari berbagai disiplin ilmu dalam upaya mengoptimalkan keuntungan dan mencegah kerugian bagi wajib pajang yang secara sengaja melakukan pengelakan pajak. Ini adalah hasil dari kurangnya kepedulian negara.Salah satu bentuk perlawanan adalah kesadaran publik tentang siapa yang harus membayar pajak kepada negara. Kepentingan pembayaran, manfaat dari pembayaran pajak, dan sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak patuh kurang disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, regulasi dan sanksi terkait penghindaran pajak perlu lebih ditekankan agar dapat memberikan efek jera bagi para penghindar pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.