Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Masyarakat Minangkabau Kecamatan VI Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

Authors

  • Fajar Putra Hanifah Universitas Teknologi Digital

Keywords:

Kata Kunci: Perkawinan, Masyarakat Minangkabau, Sanksi Adat, Matrilineal

Abstract

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai sesuatu peristiwa yang sangat penting, karena perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut hukum adat perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden yaitu orang-orang yang pernah melakukan perkawinan sesuku dan ninik mamak yang memberikan sanksi.

 

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Putra Hanifah, F. (2025). Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Masyarakat Minangkabau Kecamatan VI Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw, 1(1), 31–33. Retrieved from https://ejournal.digitechuniversity.ac.id/index.php/cyberlaw/article/view/77