Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Masyarakat Minangkabau Kecamatan VI Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
Keywords:
Kata Kunci: Perkawinan, Masyarakat Minangkabau, Sanksi Adat, MatrilinealAbstract
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai sesuatu peristiwa yang sangat penting, karena perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut hukum adat perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden yaitu orang-orang yang pernah melakukan perkawinan sesuku dan ninik mamak yang memberikan sanksi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cyberlaw : Journal of Digital Cyberlaw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.