Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan dan Statistik Kepentingan Masyarakat
Keywords:
Hubungan kemitraan, hubungan kerja, hukum ketenagakerjaan, pembaharuan hukum, perlindungan hukum, StatistikAbstract
Di Indonesia hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja yang didasari oleh elemen pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam hukum ketenagakerjaan, ditemukan bahwa hubungan kemitraan sering digunakan untuk mengingkari hak-hak normatif pekerja. Setelah itu melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/PN.Mdn dan kebijakan Permenhub 12/2019, dilakukan pembaharuan untuk memberikan hak-hak normatif dan perlindungan hukum kepada pekerja. Namun, hal ini masih belum cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di sektor ekonomi gig yang berpola kemitraan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahwa ditemukan hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan sering kali digunakan menjadi langkah untuk mengingkari hak-hak normatif milik pekerja Kemudian terjadi pembaharuan hukum melalui Putusan 143/Pdt.Sus-PHI/PN.Mdn dan kebijakan Permenhub 12/2019, tetapi masih belum cukup untuk memberikan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor ekonomi gig berbasis platform. Kemudian ini berakhir dengan fakta bahwa ada kebutuhan mendesak untuk pembaharuan hukum ketenagakerjaan yang menggabungkan hubungan kemitraan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara, saling mempercayai, menguntungkan, dan berorientasi pada kemajuan bersama. Selain itu, hukum ketenagakerjaan melindungi mitra dengan memberikan hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan jaminan kesehatan, berikut yang kemudian dengan survei statistiknya penting tidaknya pembaharuan hukum ketenagakerjaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 iTech : Journal of Information Systems and Informatics

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











