Statistik Kejahatan Siber di Indonesia Tahun 2024: Tren, Tantangan, dan Upaya Pencegahan di Era Digital

Authors

  • Robby Rohman Sukarya Universitas Teknologi Digital
  • Novita Anggraini Universitas Teknologi Digital
  • Hegar Krisna Cambara Universitas Teknologi Digital
  • Ismaya Dewi Priyani Universitas Teknologi Digital
  • Alwi Al Haddad Universitas Teknologi Digital

Keywords:

Kejahatan siber, Penipuan online, Keamanan siber, Informasi, Statistik

Abstract

Artikel ini membahas fenomena kejahatan siber di Indonesia dengan menekankan tren statistik pada periode 2024. Penelitian ini menggunakan metode statistik deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris, di mana data diperoleh dari laporan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Analisis dilakukan dengan menghitung jumlah kasus, tren kenaikan atau penurunan, serta distribusi jenis kejahatan digital yang kemudian dipresentasikan melalui tabel dan grafik. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan pada penipuan online, phishing, dan ransomware. Aduan penipuan online mencapai lebih dari 572.000 kasus sejak 2017, sementara pada 2024 tercatat 26,7 juta aktivitas phishing dan 514 ribu serangan ransomware. Tingkat kekhawatiran publik terhadap penipuan online juga melonjak dari 10,3% (2023) menjadi 32,5% (2024). Temuan ini menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi arena kriminalitas baru yang lebih kompleks dibanding kejahatan konvensional. Upaya pencegahan perlu diarahkan pada peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, penyedia layanan digital, dan masyarakat.

Downloads

Published

2025-08-27